Terbukti Manipulasi Kredit, Debitur dan Direksi BPR Ini Divonis Penjara Serta Denda Segini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penanganan perkara tindak pidana perbankan (Tipibank) pada PT BPR Duta Niaga Pontianak. Langkah ini menjadi bukti ketegasan regulator...

Terbukti Manipulasi Kredit, Debitur dan Direksi BPR Ini Divonis Penjara Serta Denda Segini
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penanganan perkara tindak pidana perbankan (Tipibank) pada PT BPR Duta Niaga Pontianak. Langkah ini menjadi bukti ketegasan regulator terhadap debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana.

Putusan pengadilan atas perkara ini telah berkekuatan hukum tetap sejak 6 Februari 2026. Kasus ini bermula dari hasil pengawasan OJK. Regulator kemudian menindaklanjutinya melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.

Dalam persidangan, debitur terbukti secara sengaja membantu anggota Direksi melakukan pencatatan palsu. Hal tersebut mencakup pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen, hingga laporan transaksi bank. Para pelaku juga menerima fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan.

"Debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas OJK dalam keterangan resminya, Minggu (15/3/2026).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak, debitur berinisial Sdr. AS dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta. Sementara itu, debitur Sdr. HS dipidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp400 juta.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2