Terbukti Manipulasi Kredit, Debitur dan Direksi BPR Ini Divonis Penjara Serta Denda Segini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penanganan perkara tindak pidana perbankan (Tipibank) pada PT BPR Duta Niaga Pontianak. Langkah ini menjadi bukti ketegasan regulator...

Terbukti Manipulasi Kredit, Debitur dan Direksi BPR Ini Divonis Penjara Serta Denda Segini
Bacakan Artikel

Kasus ini juga menjerat pihak internal bank. Sdr. ZB selaku Direktur Utama divonis pidana penjara selama 4 tahun. Ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta.

Selain itu, Sdr. DD selaku Direktur Operasional mendapat vonis penjara selama 3 tahun 6 bulan. Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp600 juta kepada yang bersangkutan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 49 UU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Jeratan hukum ini juga merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Penegakan hukum ini merupakan komitmen OJK dalam menjaga integritas industri perbankan. Langkah tegas tersebut diharapkan memberikan efek jera bagi pihak yang menyalahgunakan fasilitas pembiayaan.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu bertindak jujur dan transparan saat mengajukan kredit. Penggunaan dana harus sesuai dengan tujuan yang telah disepakati bersama pihak bank.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2