STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) dan entitas anak Perseroan, yakni PT Gadai Cahaya Dana Abadi (CCDA) menjalin kerjasama strategis dalam rangka memperluas bisnis emas batangan dan penitipan emas. Adapun perjanjian kerjasama tersebut telah ditandatangani oleh para pihak pada tanggal 03 Juli 2025.
Ong Deny, Corporate Secretary HRTA dalam keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025) mengatakan, berdasarkan perjanjian, HRTA akan bertindak sebagai penyedia dan penjual emas batangan BSI Gold dan Bank Syariah Indonesia (BRIS) sebagai pembeli. Sementara CCDA sebagai penyedia layanan penitipan emas (vaulting) dengan berbagai gramasi, mulai dari 1 gram sampai dengan 1.000 gram.
“Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk mendukung dan mengembangkan usaha masing-masing pihak,” katanya.
Menurut Ong, kerja sama ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020. Namun, lanjut Ong, transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban mendapatkan persetujuan pemegang saham, sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK No.42/2020.
Ong menjelaskan, CCDA merupakan entitas anak tidak langsung HRTA, melalui PT Gemilang Hartadinata Abadi (GHA) dengan kepemilikan 99% saham. Sementara HRTA adalah pemegang 99% saham GHA. Adapun HRTA dan BSI tidak memiliki afiliasi dan potensi benturan kepentingan sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku.
“Kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan daya tarik produk, memperkuat posisi di pasar logam mulia, serta mendorong peningkatan kinerja operasional,” ujarnya.
Ong menegaskan, selain daripada informasi yang telah diungkapkan di atas, saat ini tidak terdapat kejadian, Informasi, atau Fakta Material lain yang tidak kami ungkapkan. Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh informasi yang termuat dalam Keterbukaan Informasi ini. (konrad)