STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) telah melakukan penambahan modal disetor anak usaha Perseroan, yakni PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI) sebesar Rp160,42 miliar pada 28 Juni 2024. Penambahan modal ini bertujuan mempertahankan persentase kepemilikan saham Perseroan dalam JAI guna memberikan kepastian pasokan dan harga bahan baku daging ayam. Setelah transaksi, FAST tetap jadi pengendali JAI dengan kepemilikan 70% saham.
Dalimin Juwono, Direktur FAST dalam laporan keterbukaan informasi yang disampaikan ke BEI, Rabu (03/7/2024) mengemukakan, penambahan modal disetor itu dilakukan oleh Perseroan dengan cara mengambil bagian atas 160.427 lembar saham baru Seri A yang dikeluarkan oleh JAI. Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi antara Perseroan adalah pemegang saham pengendali JAI.
Menurut Dalimin, alasan dan latarbelakang dilakukannya transaksi tersebut dalam rangkan pengembangan usaha dimana Perseroan membutuhkan pasokan bahan baku yang dapat memenuhi kebutuhan usaha restoran milik Perseroan dengan tujuan Perseroan dapat mengakomodir kebutuhan bahan baku daging ayam potong dan olahan daging ayam untuk disajikan kepada pelanggan restoran.
Saat ini, papar Dalimin, JAI sedang membangun suatu peternakan ayam terintegrasi di atas lahan milik JAI seluas 8.575.200 meter persegi di Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan kajian yang telah dilaksanakan, JAI dapat memproduksi sebanyak 42.000 ton per hari atau sekitar 76 juta ton dalam 5 tahun. Dengan begitu, JAI dapat memenuhi kebutuhan pasokan bahan baku daging ayam dan olahan daging ayam sebanyak-banyaknya 35% untuk restoran milik Perseroan dalam jangka waktu 5 tahun ke depan.
Dalimin mengatakan, Perseroan akan memperoleh beberapa manfaat dari transaksi ini, yakni dengan tetap mempertahankan persentase kepemilikan saham sebesar 70% di JAI dan menjadi pemegang saham pengendali pada JAI. Selain itu, Perseroan akan mendapatkan ketersediaan bahan baku daging ayam dan olahan daging ayam olahan yang sesuai dengan kebutuhan Perseroan.
“Dengan menjadi pemegang saham mayoritas JAI, Perseroan akan memiliki akses langsung atas pasokan daging ayam dan olahan daging ayam yang terjamin kualitas dan kuantitasnya. Hal ini dapat membantu Perseroan untuk menjaga kontinuitas produksi dan ketersediaan bahan baku di restoran- restoran milik Perseroan, khususnya untuk wilayah Indonesia bagian timur,” kata Dalimin.
Di samping itu, lanjut Dalimin, dengan mempertahankan kepemilikan saham mayoritas, FAST dapat memperoleh manfaat dari efisiensi harga pasokan daging ayam dan olahan daging ayam dari JAI serta meningkatkan profitabilitas dari usaha peternakan ayam terintegrasi milik JAI yang meliputi usaha perkebunan, pabrik pakan, rumah potong ayam, dan industri pengolahan daging ayam.
Transaksi ini, tegas Dalimin, merupakan transaksi afiliasi penyertaan dalam badan usaha sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42. Hal ini dikarenakan Perseroan memiliki lebih dari 1 (satu) orang anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sama dengan JAI. Transaksi ini, lanjutnya, juga merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17 karena nilainya lebih dari 20% jumlah ekuitas Perseroan yang berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 yang diaudit sebesar Rp723,877 miliar.
PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) mengoperasikan gerai Kentucky Fried Chicken (KFC) sebagai satu-satunya pewaralaba KFC di Indonesia. Didirikan tahun 1978, dan mulai beroperasi secara komersial tahun 1979 dengan membuka gerai pertama di Jakarta. Dengan kesuksesan gerai pertamanya, KFC mulai merambah ke kota-kota besar lainnya di Indonesia. Pada tahun 1990, Grup Salim mengakuisisi mayoritas saham FAST kemudian melakukan IPO pada 1993.
Hingga triwulan I 2024, FAST masih menderita kerugian Rp196,21 miliar, membengkak 789,33% dari rugi Rp22,06 miliar pada periode sama 2023. Kerugian FAST antara lain disebabkan oleh pendapatan yang anjlok 17,23% jadi Rp1,18 triliun pada triwulan I 2024, dari Rp1,42 triliun pada triwulan I 2023. (konrad)