STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menunda pelaksanaan transaksi short selling hingga 26 September 2025. Keputusan ini diumumkan melalui Pengumuman BEI No. Peng-00074/BEI.POP/04-2025 yang diterbitkan pada 25 April 2025.
Penundaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-25/D.04/2025 yang dikeluarkan pada 27 Maret 2025. OJK meminta agar pelaksanaan pembiayaan dan transaksi short selling ditunda sementara.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa penundaan ini juga diikuti dengan pencabutan seluruh daftar saham yang sebelumnya masuk dalam kategori Efek Short Selling.
“Bursa mencabut seluruh Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling dari Daftar Efek Short Selling sebagaimana tercantum dalam butir 1.f. pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-00055/BEI.POP/04-2025 tanggal 25 Maret 2025,” jelas Jeffrey, dalam keterbukaan informasi dikutip Jumat (25/4/2025).
Artinya, seluruh saham yang sebelumnya boleh dipakai untuk short selling kini sudah tidak bisa lagi diperdagangkan untuk tujuan tersebut.
Tak hanya itu, BEI juga memastikan tidak akan menerbitkan daftar baru saham yang bisa digunakan dalam transaksi short selling hingga akhir masa penundaan pada 26 September 2025.
Langkah ini langsung berlaku sejak 25 April 2025. Selama masa penundaan, perusahaan efek tidak diperkenankan melakukan transaksi short selling ataupun pembiayaannya.
Informasi lengkap terkait kebijakan ini juga telah dipublikasikan di situs resmi BEI melalui tautan: https://www.idx.co.id.