Kamis, Agustus 21, 2025
29.1 C
Jakarta

OJK Rilis Pedoman Keamanan Siber untuk Perdagangan Aset Digital, Begini Isinya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia. Pedoman ini dibuat untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran penyelenggara perdagangan aset digital terkait keamanan siber. Tujuannya memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset digital yang kian dinamis.

Peluncuran pedoman ini dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, dalam acara OJK Digination Day di Semarang, Selasa (12/8).

Acara tersebut juga dihadiri oleh mitra penyusunan Pedoman Keamanan Siber IAKD, antara lain Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Penyelenggara Perdagangan AKD, British Embassy Jakarta, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), dan perwakilan penyelenggara perdagangan AKD.

Hasan menjelaskan, OJK sebelumnya sudah mengeluarkan pedoman keamanan siber khusus bagi penyelenggara ITSK. Kini, cakupannya diperluas untuk penyelenggara perdagangan aset digital nasional.

“Pedoman ini berangkat dari pemahaman akan urgensi memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kian dinamis,” ujar Hasan dalam sambutannya.

Ia menambahkan, pedoman ini disusun sebagai living document dengan pendekatan secure by design dan resilience by architecture.

“Seluruhnya didesain untuk membangun sistem ketahanan siber yang progresif, adaptif, dan berkelanjutan,” kata Hasan.

Pedoman Keamanan Siber AKD menekankan pentingnya keamanan siber, pembangunan sistem informasi yang aman, serta pelindungan yang adaptif, tangguh, dan visioner. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor perdagangan aset digital.

Kebijakan ini juga menjadi implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK). UU tersebut memberi mandat kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi sektor IAKD mulai Januari 2025.

Selain memperkuat pelindungan konsumen, pedoman ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pasar dan daya saing industri aset digital Indonesia di tingkat global. Hasan berharap pedoman ini menjadi rujukan strategis untuk membangun ekosistem perdagangan aset digital yang aman, tangguh, dan berkelanjutan bagi Indonesia.

Substansi strategis

Dokumen Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital memiliki beberapa pokok substansi strategis yang menjadi perhatian utama, antara lain:

  1. Penerapan Prinsip Zero Trust, yang meniadakan kepercayaan implisit dalam jaringan dan mendorong sistem autentikasi yang berlapis, pengelolaan perangkat, serta kebijakan akses yang dinamis.
  2. Manajemen Risiko Siber, berlandaskan kerangka kerja nasional maupun internasional seperti ISO, NIST, CSMA, BSSN, dan CREST, guna mengukur tingkat kematangan sistem keamanan dari masing-masing Penyelenggara.
  3. Pelindungan Data dan Wallet, melalui penerapan penggunaan cold wallet untuk mayoritas aset konsumen, serta enkripsi end-to-end menggunakan algoritma kriptografi sesuai standar industri.
  4. Rencana Tanggap Insiden (Incident Response Plan), yang disusun dengan prinsip koordinasi efektif, pemulihan cepat, serta pelaporan yang terintegrasi dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
  5. Peningkatan Kompetensi Teknis, yang dilakukan secara berkelanjutan melalui pelatihan intensif, sertifikasi profesional (seperti CISA, CISSP, CISM, dsb.), serta simulasi insiden untuk meningkatkan kesiapan operasional.

Dengan diterbitkannya pedoman ini, OJK berharap dapat tercipta ekosistem yang seimbang antara inovasi, ketahanan siber, dan pelindungan konsumen, demi kemajuan sektor keuangan digital di Indonesia.

Artikel Terkait

Saham SBAT Kena Suspensi Lagi, BEI Beberkan Alasannya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) –– Bursa Efek Indonesia kembali menghentikan sementara...

IHSG Pagi ke Zona Merah, Turun 0,51% Dipicu Saham BBCA, BBRI, BMRI dan BRPT

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada...

3 Saham Masuk Daftar UMA, BEI Minta Investor Waspada

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) –– Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengeluarkan...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru