STOCKWATCH,ID (JAKARTA) – PT NFC Indonesia Tbk (NFCX) mulai melakukan penjualan kembali 4.255.200 lembar saham hasil pembelian kembali (tresuri) di Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai hari ini, Selasa 14 April 2026 sampai selesai.
Adapun rencana pengalihan saham hasil pembelian kembali saham Perseroan dengan cara penjualan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) tersebut dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan pasal 17 huruf (a) POJK No. 30/2017.
Abraham Theofilus, Direktur Utama NFCX dalam keterangan, Selasa 14 April 2026 mengemukakan, penjualan saham treasuri akan dilakukan oleh PT Panca Global Sekuritas. Harga pengalihan saham tresuri sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, sejak tanggal 13 April 2020 hingga tanggal 28 September 2020, Perseroan telah melakukan pembelian kembali sebanyak 4.255.200 (Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Dua Ratus) lembar saham Perseroan.
Menurut Abraham, pengalihan saham tresuri NFCX ini merujuk pada keterbukaan informasi Perseroan No. 0015/NFC/CORP/E/III/20 tanggal 18 Maret 2020 berikut lampiran-lampirannya (“Keterbukaan Informasi 18 Maret 2020”).
Keterbukaan informasi Perseroan No. 0055/NFC/CORP/E/VI/20 tanggal 18 Juni 2020 berikut lampiran-lampirannya (“Keterbukaan Informasi 18 Juni 2020”). Dan keterbukaan informasi Perseroan No. 0110/NFC/CORP/E/IX/20 tanggal 18 September 2020 berikut lampiran-lampirannya (“Keterbukaan Informasi 18 September 2020”).
Abraham menjelaskan, pengalihan saham dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 POJK No. 30/2017 yang mengatur bahwa saham hasil pembelian kembali yang dikuasai oleh Perusahaan Terbuka selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak selesainya pembelian kembali saham, wajib mulai dialihkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Selanjutnya, ketentuan pasal 16 yang mengatur dalam jangka waktu paling lama 1 (tahun setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Perusahaan Terbuka wajib telah selesai mengalihkan saham dimaksud. (konrad)
