STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengonfirmasi adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi (WIKON). Permohonan ini diajukan oleh PT Suly Bersama Jaya Steel dan telah terdaftar dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya, menyatakan perseroan telah menerima surat pemberitahuan dari WIKON pada 13 Maret 2025. “Sidang pertama atas permohonan PKPU ini dijadwalkan pada 18 Maret 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujarnya, dalam keterbukaan informasi ditulis Jumat (14/3/2025).
Meski ada permohonan PKPU, Mahendra menegaskan bahwa hal ini tidak berdampak besar terhadap operasional maupun kondisi keuangan WIKA. “Permohonan PKPU ini tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” katanya.