Kamis, Desember 11, 2025
26.7 C
Jakarta

Anak Usaha WIKA Kembali Digugat PKPU! Ada Apa?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengonfirmasi adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi (WIKON). Permohonan ini diajukan oleh PT Suly Bersama Jaya Steel dan telah terdaftar dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya, menyatakan perseroan telah menerima surat pemberitahuan dari WIKON pada 13 Maret 2025. “Sidang pertama atas permohonan PKPU ini dijadwalkan pada 18 Maret 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujarnya, dalam keterbukaan informasi ditulis Jumat (14/3/2025).

Meski ada permohonan PKPU, Mahendra menegaskan bahwa hal ini tidak berdampak besar terhadap operasional maupun kondisi keuangan WIKA. “Permohonan PKPU ini tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” katanya.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Modal Ide Bisa Dapat Cuan Miliaran, BTN Tantang Anak Muda Bikin Solusi Rumah Murah

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN)...

Pangkas Waktu Tempuh, Jembatan Kabanaran di Yogya Telan 10.000 Ton Semen SIG

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG)...

Investor Ritel Full Senyum! OJK Ubah Aturan IPO, Jatah Saham Ditambah Jadi 50%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Kabar gembira datang bagi para investor...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru