spot_img

Anak Usaha WIKA Kembali Digugat PKPU! Ada Apa?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengonfirmasi adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi (WIKON). Permohonan ini diajukan oleh PT Suly Bersama Jaya Steel dan telah terdaftar dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya, menyatakan perseroan telah menerima surat pemberitahuan dari WIKON pada 13 Maret 2025. “Sidang pertama atas permohonan PKPU ini dijadwalkan pada 18 Maret 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujarnya, dalam keterbukaan informasi ditulis Jumat (14/3/2025).

Meski ada permohonan PKPU, Mahendra menegaskan bahwa hal ini tidak berdampak besar terhadap operasional maupun kondisi keuangan WIKA. “Permohonan PKPU ini tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” katanya.

- Advertisement -

Artikel Terkait

OJK Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko untuk Bangun Sektor Keuangan Tangguh Menuju Indonesia Emas 2045

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat...

Danantara Tetapkan Mitra PSEL Tahap II di 8 Wilayah, Investor Global Berebut Garap Proyek Waste-to-Energy

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Danantara Investment Management (DIM) bersama...

BRI Dorong Suhita Lebah Indonesia Kembangkan Bisnis Madu Berbasis Komunitas

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru