Bank Panin (PNBN) Siap Jual Kembali 6,1 Juta Saham Tresuri, Buat Apa

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) mengumumkan, Perseroan berencana untuk menjual  6.100.000  lembar saham hasil pembelian kembali (tresuri) di Bursa Efek Indonesia (...

Bank Panin (PNBN) Siap Jual Kembali 6,1 Juta Saham Tresuri, Buat Apa
Bacakan Artikel

Pengalihan saham dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 16 dan pasal 17 POJK 29/2023 jo ketentuan Pasal 15 POJK No. 30/2017 yang mengatur bahwa saham hasil pembelian kembali yang dikuasai oleh Perusahaan Terbuka selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak selesainya pembelian kembali saham, wajib mulai dialihkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Selanjutnya, ketentuan pasal 16 yang mengatur bahwa dalam jangka waktu paling lama 1 tahun setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Perusahaan Terbuka wajib telah selesai mengalihkan saham dimaksud.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: