BEI Siap Implementasi Short Selling Kuartal IV 2024: 10 Anggota Bursa Berminat!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mempersiapkan implementasi short selling dan intraday short selling. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan kedalaman p...

BEI Siap Implementasi Short Selling Kuartal IV 2024: 10 Anggota Bursa Berminat!
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mempersiapkan implementasi short selling dan intraday short selling. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan kedalaman pasar saham di Indonesia.

Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, mengungkapkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024. Beleid ini mengatur pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah serta transaksi short selling oleh perusahaan efek. BEI, sebagai pelaksana pasar, akan segera mengeluarkan peraturan turunan dari POJK tersebut.

โ€œSaat ini, kami sedang berdiskusi dengan OJK terkait peraturan tersebut,โ€ terang Irvan, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Menurut Irvan, selain mengatur peraturan, BEI juga sedang mempersiapkan pengembangan short selling dan intraday short selling yang direncanakan dapat diimplementasikan pada kuartal keempat tahun ini. Persiapan ini tidak hanya mencakup penyusunan aturan, tetapi juga persiapan anggota bursa yang akan mengajukan lisensi untuk menyediakan layanan short selling.

Hingga saat ini, meskipun BEI telah mengeluarkan peraturan terkait izin short selling dan margin, belum ada anggota bursa yang memiliki izin short selling. Dengan adanya peraturan baru ini, BEI bertekad untuk memberikan kejelasan dan keterbukaan mengenai aturan short selling kepada semua pihak terkait.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: