Biaya Delisting Paksa Naik 2 Kali Lipat, BEI Wajibkan Emiten Buyback Sebelum Cabut dari Bursa!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) -  Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merilis Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting). Beleid baru ini menggantikan perat...

Biaya Delisting Paksa Naik 2 Kali Lipat, BEI Wajibkan Emiten Buyback Sebelum Cabut dari Bursa!
Bacakan Artikel

Delisting paksa memiliki konsekuensi serius bagi direksi, komisaris, dan pemegang saham pengendali perusahaan. Pihak-pihak tersebut  bertanggung jawab atas penyebab delisting paksa, sehingga keterlibatan mereka menjadi aspek penting dalam evaluasi.

BEI menetapkan aturan tegas terhadap board of directors (BOD), board of commissioners, dan pemegang saham pengendali. Mereka diwajibkan untuk menuntaskan proses pembelian kembali (buyback) saham sebelum benar-benar hengkang dari lantai bursa. Mereka yang terlibat dalam delisting paksa tersebut juga akan dilarang masuk Kembali ke pasar modal selama lima tahun. “Aturan ini dibuat untuk melindungi investor,” ujar Nyoman di Jakarta, Senin (3/6/2024).

kendati begitu, Nyoman memastikan bahwa BEI tetap akan mengedepankan pendekatan persuasif terhadap emiten yang masuk kriteria delisting secara paksa. BEI lebih dulu akan menggelar dengar pendapat (hearing) bersama emiten yang bersangkutan. BEI ingin mendapatkan komitmen atau penyampaian surat komitmen dari pihak yang akan melakukan pembelian Kembali saham.

Tapi, kata Nyoman, jika perusahaan tidak dapat dihubungi, maka regulator  Bursa dapat melanjutkan kegiatan kepada otoritas yang lebih tinggi. Salah satunya adalah dengan melibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengejar dan menyita aset emiten yang mengalami delisting secara paksa tersebut.

Selain itu, lanjut Nyoman, beleid ini juga mengatur tentang biaya voluntary delisting. Menurut Nyoman, BEI telah menaikan biaya delisting paksa dari 2 kali ALF (Average Last Fee) menjadi 5 kali ALF. Perubahan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan pasar modal. Perubahan ini merupakan respons terhadap kebutuhan akan pembaruan aturan yang telah berlaku sejak 2004.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: