Biaya Delisting Paksa Naik 2 Kali Lipat, BEI Wajibkan Emiten Buyback Sebelum Cabut dari Bursa!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) -  Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merilis Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting). Beleid baru ini menggantikan perat...

Biaya Delisting Paksa Naik 2 Kali Lipat, BEI Wajibkan Emiten Buyback Sebelum Cabut dari Bursa!
Bacakan Artikel

‘Biaya delisting paksa kita naikan bukan untuk pendapatan bursa, Tapi supaya perusahaan-perusahaan tersebut menghindari delisting, dengan memperbaiki perusahaannya. Sehingga ke depan bisa mempertahankan status sebagai Perusahaan Tercatat di bursa,” jelas tegas Nyoman.

Transparansi informasi juga menjadi fokus peraturan ini. Jika sebuah perusahaan berpotensi delisting, BEI akan memberikan informasi secara berkala setiap enam bulan selama 24 bulan. Ini untuk memberi sinyal kepada pasar mengenai kondisi perusahaan tersebut. Adapun saat ini, ada sekitar 41 perusahaan yang berpotensi mengalami delisting karena telah disuspensi selama lebih dari 6 bulan.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran investor mengenai kondisi perusahaan tercatat, sehingga mereka dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik. BEI berharap peraturan baru ini dapat meningkatkan kepercayaan investor dan menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Penambahan ketentuan ini juga sejalan dengan praktik yang sudah berjalan saat ini. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi para pelaku pasar modal.

Pilih Halaman: