Selasa, Januari 20, 2026
30 C
Jakarta

BKSL Digugat Pembatalan Perjanjian Perdamaian, Ini Respons Manajemen Sentul City!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Sentul City Tbk (BKSL) tengah menghadapi persoalan hukum. Emiten properti ini menerima permohonan pembatalan perjanjian perdamaian di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Manajemen Sentul City melaporkan kejadian ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin, 19 Januari 2026. Corporate Secretary Sentul City, Supriyana, menjelaskan permohonan tersebut diajukan oleh pihak bernama Eddon Pratama Wijayaputra.

Permohonan ini terdaftar dengan Nomor 1/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2026/PN Niaga Jkt.Pst pada tanggal 12 Januari 2026.

Dalam laporannya, manajemen mengungkapkan alasan di balik gugatan tersebut. Pemohon menilai perusahaan tidak menjalankan kewajiban yang telah disepakati sebelumnya.

“Menurut Pemohon, termohon lalai memenuhi kewajiban sesuai Perjanjian Perdamaian,” tulis manajemen Sentul City dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (20/1/2026).

Menanggapi hal ini, Direktur Sentul City, Adi Syahruzad dan Tjetje Muljanto, memberikan klarifikasi tegas. Pihaknya menegaskan telah menjalankan kewajiban dengan itikad baik sejak putusan pengesahan perdamaian (homologasi).

“Bahwa sejak dilakukannya homologasi terhadap Perjanjian Perdamaian sampai dengan saat ini, Perseroan dengan itikad baik telah memenuhi setiap dan seluruh kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian tersebut,” tegas manajemen.

Lebih lanjut, perseroan memastikan komitmennya terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Hal ini termasuk menaati seluruh perjanjian yang mengikat perseroan.

Manajemen juga menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum ini. Mereka berjanji akan kooperatif tanpa mengorbankan kelangsungan bisnis.

“Perseroan akan mengikuti dan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku, dengan tetap memastikan bahwa proses tersebut tidak mengganggu kelangsungan kegiatan usaha Perseroan,” tambah manajemen.

Terkait dampak gugatan ini terhadap kinerja perusahaan, manajemen memastikan tidak ada gangguan yang berarti.

“Tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan,” jelasnya.

Sentul City juga menilai tuntutan ini tidak bersifat material terhadap kondisi keuangan perusahaan. Perseroan optimistis dapat menjaga nilai perusahaan di tengah proses hukum yang berjalan.

“Mengingat—quod non—klaim yang diajukan dalam permohonan tersebut tidak bersifat material terhadap operasional maupun kondisi keuangan Perseroan,” tutup manajemen Sentul City.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Dukung Operasional, Cemindo Gemilang (CMNT) Sewa Armada Kapal Milik Anak Usaha

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Cemindo Gemilang Tbk (CMNT) menyewa...

Presiden Prabowo Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia – Inggris

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto tiba...

SBY Ingatkan Ancaman Perang Dunia Ketiga, Desak PBB Gelar Sidang Darurat

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru