STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Emiten kontraktor pertambangan, PT Radiant Utama Interinsco Tbk (RUIS), melalui anak usahanya, yakni PT Supraco Indonesia (SPC) berencana menjual 5% sahamnya di PT Sorik Marapiv Geothermal Power (SMGP), kepada calon pembeli, masing-masing adalah OTP Geothermal Pte. Ltdv (OTP G) dan KS Orka Renewables Pte. Ltdv (KS Orka).
Menurut Mona Nazaruddin, Corporate Secretary RUIS dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025), sehubungan dengan rencana tersebut, Direksi SPC menandatangani perjanjian jual beli bersyarat dengan para pihak pada tanggal 25 Juli 2025.
Berdasarkan kesepakatan, RUIS lewat SPC akan menjual 1,43% sahamnya di SMGP kepada kepada KS Orka Renewables Pte. Ltdv (KS Ork), dan sebesar 3,57% saham SPC di SMGP kepada OTP Geothermal Pte. Ltdv (OTP G). Namun, Mona tidak menyebutkan, berapa nilai transaksi atas penjualan saham SMGP tersebut di atas.
“Realiasi penjualan saham SMGP kepada calon pembeli bergantung pada pemenuhan atas seluruh persyaratan yang diatur dalam masing- masing Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat,” tulis Mona dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Mona, penjualan saham berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham ini dapat mempengaruhi harga efek Perseroan di Bursa Efek Indonesia dan/atau keputusan pemodal atau calon pemodal, serta pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta material tersebut.
Selain itu, lanjut Mona, dalam hal seluruh persyaratan dalam Perjanjian Jual Beli Saham telah terpenuhi, pelaksanaan transaksi penjualan saham tersebut berpotensi dikategorikan sebagai transaksi material mengingat nilai transaksi melebihi 20% namun kurang dari 50% dari ekuitas Perseroan.
Terkait hal tersebut, papar Mona, Perseroan berkomitmen mematuhi kewajiban yang relevan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. (konrad)