Rabu, Agustus 20, 2025
33.7 C
Jakarta

BEI Gembok Saham AMMS, Ini Biangnya!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– Teuku Fahmi Ariandar,Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat Bursa Efek Indonesia (BEI) mengemukakan, pihaknya melakukan penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham PT Agung Menjangan Mas Tbk (AMMS) di pasar reguler dan pasar tunai Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai sesi pertama, Selasa (01/7/2025).

Suspensi saham AMMS, menurut Teuku, karena perusahaan tersebut belum menyampaikan laporan keuangan per 31 Desember 2024 dan belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.

Berdasarkan pemantauan Bursa, demikian Teuku, hingga batas akhir tanggal 1 Juli 2025, AMMS sebagai perusahaan tercatat di papan akselerasi belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2024.

Perlu diketahui, Ketentuan VIII.2.1. Peraturan Bursa Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi, mengatur bahwa Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan Laporan Keuangan Auditan tahunan sesuai batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik; dan

Adapun Ketentuan IX.3.4. Peraturan Bursa Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi yang mengatur bahwa Bursa akan mengenakan Suspensi, apabila mulai awal bulan ke-4 (empat) sejak batas waktu penyampaian laporan keuangan, Perusahaan Tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan. (konrad)

Artikel Terkait

Elnusa Teken Perubahan Perjanjian Kredit BNI USD70 Juta, Dananya Buat Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Direksi PT Elnusa Tbk (ELSA), telah...

Naik 0,49%, IHSG Sesi I Rehat di 7.901,840

JAKARTA - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...

Jaga Kepercayaan Masyarakat, OJK Cabut Izin Usaha BPR Disky Surya Jaya

STOCKWATCH.ID (MEDAN) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru