STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– Teuku Fahmi Ariandar,Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat Bursa Efek Indonesia (BEI) mengemukakan, pihaknya melakukan penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham PT Agung Menjangan Mas Tbk (AMMS) di pasar reguler dan pasar tunai Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai sesi pertama, Selasa (01/7/2025).
Suspensi saham AMMS, menurut Teuku, karena perusahaan tersebut belum menyampaikan laporan keuangan per 31 Desember 2024 dan belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.
Berdasarkan pemantauan Bursa, demikian Teuku, hingga batas akhir tanggal 1 Juli 2025, AMMS sebagai perusahaan tercatat di papan akselerasi belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2024.
Perlu diketahui, Ketentuan VIII.2.1. Peraturan Bursa Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi, mengatur bahwa Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan Laporan Keuangan Auditan tahunan sesuai batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik; dan
Adapun Ketentuan IX.3.4. Peraturan Bursa Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi yang mengatur bahwa Bursa akan mengenakan Suspensi, apabila mulai awal bulan ke-4 (empat) sejak batas waktu penyampaian laporan keuangan, Perusahaan Tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan. (konrad)