Investor Habis-habisan Kritik Aturan Call Auction, Begini Respon OJK!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Keputusan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan aturan Papan Pemantauan Khusus Tahap II atau Full Periodic Call Auction sejak tanggal 25 Maret 2024, menuai keluhan dari se...

Investor Habis-habisan Kritik Aturan Call Auction, Begini Respon OJK!
Bacakan Artikel

โ€œTujuan call auction tersebut dengan mekanisme perdaganganย  Full Periodic Call Auction, order book menjadi tidak terlalu sensitif atas order-order agresif dalam jumlah yang besar. Jadi, justru ini akan mengurangi volatilitas. Hal ini dikarenakan perhitungan indikatif equilibrium price atau (IEP) didasarkan pada keseluruhan order yang ada di order book. dan menghitung hargaย  pada titik equlibrium. tIdak hanya semata-mata melihat order dalam jumlah besar tersebut. Mekansme perdagangan ini juga dapat melindungi investor karena harga yang diperjumpakan pada satu harga. Sehingga, menurunkan volatilitas harga yang terjadi di pasar,โ€ beber Inarno.

Selain itu, dalam papan pemantauan khusus tersebut, diterapkan juga batasan auto rejection yang lebih rendah, yaitu sebesar 10% dalam satu hari. Hal ini lebih kecil dibandingkan dengan batasan auto rejection pada perdagangan reguler. Indikatif equilibrium price (IEP) dan indikatif equilibrium volume (IEV) juga menjadi bagian dari mekanisme perdagangan ini untuk memberikan gambaran lebih jelas kepada investor.

Dengan penjelasan ini, OJK ingin memberikan gambaran bahwa aturan Full Periodic Call Auction memiliki tujuan yang jelas untuk mengurangi volatilitas pasar dan melindungi kepentingan investor.

Penerapan Full Periodic Call Auction merupakan kelanjutan dari implementasi tahap I (hybrid call auction) yang telah dilakukan sejak 12 Juni 2023. Papan Pemantauan Khusus adalah platform pencatatan untuk Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh BEI.

Implementasi tahap II ini dilakukan berdasarkan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus, serta pengumuman nomor Peng-00001/BEI.PB1/03-2024 tanggal 20 Maret 2024. Tujuan dari implementasi Papan Pemantauan Khusus adalah untuk memberikan segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi investor dan meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu sebagai upaya meningkatkan pelindungan investor di Bursa Efek Indonesia.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: