Investor Habis-habisan Kritik Aturan Call Auction, Begini Respon OJK!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Keputusan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan aturan Papan Pemantauan Khusus Tahap II atau Full Periodic Call Auction sejak tanggal 25 Maret 2024, menuai keluhan dari se...

Investor Habis-habisan Kritik Aturan Call Auction, Begini Respon OJK!
Bacakan Artikel

Dalam implementasi Full Periodic Call Auction, seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction yang terdiri dari 5 sesi dalam satu hari. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, likuiditas, dan perlindungan bagi investor di pasar modal Indonesia.

Pilih Halaman: