Jaga Kepercayaan Nasabah, LPS Berinovasi dalam Penanganan Bank Gagal

STOCKWATCH.ID (SOLO) โ€“ Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus menghadirkan inovasi untuk mempertahankan kepercayaan nasabah perbankan. Dua terobosan terbaru dilakukan dalam menangani bank gagal. Terobo...

Jaga Kepercayaan Nasabah, LPS Berinovasi dalam Penanganan Bank Gagal
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (SOLO) โ€“ Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus menghadirkan inovasi untuk mempertahankan kepercayaan nasabah perbankan. Dua terobosan terbaru dilakukan dalam menangani bank gagal. Terobosan pertama adalah percepatan pembayaran klaim bank yang dicabut izin usahanya.

"Dalam rangka memberikan rasa tenang kepada masyarakat khususnya nasabah BPR yang dilikuidasi, tim LPS bergerak cepat dimana secara rata-rata pembayaran klaim sudah mulai dilakukan 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya oleh OJK," ujar Didik Madiyono Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan Resolusi Bank, dalam keterangan resmi di Solo, Senin (13/5/2024).

Data LPS menunjukkan tren positif dalam waktu pembayaran klaim, dari 9-14 hari kerja pada tahun-tahun sebelumnya menjadi 5 hari kerja saat ini.

Selain percepatan pembayaran klaim, LPS juga menerapkan early intervention dalam penanganan bank. Melalui UU Nomor 4 Tahun 2023, LPS dapat lebih proaktif dalam menangani bank sebelum kondisinya memburuk.

"Kami memiliki berbagai macam opsi untuk menangani bank sebelum dicabut izin usahanya, seperti melakukan penjualan bank atau aset-asetnya kepada investor yang berminat," tambah Didik Madiyono.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: