Komdigi Tangani 9.263 Kasus Pelanggaran HKI, Situs Ilegal Jadi Kanal Utama Konten Bajakan

STOCKWATCH.ID, Jakarta โ€“ Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di ruang digital. Langkah ini dilakukan seiring semakin...

Komdigi Tangani 9.263 Kasus Pelanggaran HKI, Situs Ilegal Jadi Kanal Utama Konten Bajakan
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID, Jakarta โ€“ Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di ruang digital. Langkah ini dilakukan seiring semakin masifnya ancaman pelanggaran HKI yang terjadi melalui berbagai platform digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, mengatakan sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026, Komdigi telah menangani 9.263 kasus pelanggaran HKI.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.109 pelanggaran ditemukan pada situs web independen yang menjadi kanal utama distribusi konten bajakan.

โ€œDengan total 9.109 pelanggaran, situs web independen masih menjadi kanal utama distribusi konten bajakan yang mengancam keberlangsungan industri kreatif nasional dan ekosistem digital Indonesia,โ€ ujar Alexander di Jakarta, Rabu (18/6/2026).

Menurut Alexander, media sosial relatif lebih terkendali karena telah memiliki sistem pelaporan yang lebih ketat dibandingkan situs web independen.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: