STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengumumkan, terhitung sejak tanggal 10 Juni 2025, masa jabatan Bapak Irwandy Arif (Komisaris Utama), Bapak Carlo B. Tewu (Komisaris), Bapak E. Piterdono HZ (Komisaris), dan Bapak Andi Pahril Pawi (Komisaris Independen).
Keempat petinggi emiten BUMN tambang batubara itu, kesemuanya diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku 2019 di tanggal 10 Juni 2020 tersebut, berakhir karena hukum.
Nico Chandra, Corporate Secretary PTBA dalam keterangan, Selasa (10/6/2025) menjelaskan, Perseroan akan menetapkan lebih lanjut pengaturannya pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 12 Juni 2025, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Nico, berakhirnya masa jabatan keempat Komisaris tersebut di atas tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan kelansungan usaha Perseroan ke depan. “Perseroan akan menyampaikan apabila terdapat informasi lebih lanjut, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nico.
Sekedar informasi, PTBA mencatat laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp391,47 miliar pada kuartal I 2025, anjlok 50,5% jika dibandingkan Rp790,94 miliar pada kuartal I 2024.
Kendati laba turun, pendapatan bersih emiten BUMN batubara beraset Rp42,25 triliun per Maret 2025 itu naik 5,83% mrnjadi Rp9,95 triliun pada kuartal I 2025, dari Rp9,41 triliun pada periode yang sama tahun 2024. (konrad)
