Menkeu Purbaya Perketat Investasi Taspen dan Asabri, Ini Kata OJK

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat aturan investasi bagi dua institusi besar negara. Langkah ini dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...

Menkeu Purbaya Perketat Investasi Taspen dan Asabri, Ini Kata OJK
Bacakan Artikel

Untuk investasi saham, emiten wajib memiliki fundamental dan prospek bisnis positif. Nilai kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun pada saat penempatan awal. Selain itu, porsi saham publik atau free float paling sedikit harus 15%.

Instrumen obligasi dan sukuk juga tidak luput dari pengetatan. Keduanya wajib memiliki peringkat minimal BBB atau setara dari lembaga pemeringkat yang diakui OJK. Untuk Medium Term Notes dan utang subordinasi milik BUMN, peringkat minimal adalah BBB. Sementara penerbit swasta dengan kepemilikan saham pemerintah minimal 10% wajib berperingkat minimal BBB+.

Pembatasan alokasi investasi turut diterapkan guna menjaga profil risiko. Penempatan pada Surat Berharga Negara wajib minimal 30% dari total investasi. Deposito pada setiap bank dibatasi maksimal 20%.

Investasi saham pada satu emiten dibatasi maksimal 10%. Secara keseluruhan, kepemilikan saham maksimal 40% dari total investasi. Untuk obligasi dan sukuk, batas maksimal per emiten sebesar 10% dengan total keseluruhan maksimal 50%.

Sektor reksa dana dibatasi maksimal 20% pada setiap Manajer Investasi. Total reksa dana maksimal 50% dari total investasi dengan nilai dana kelolaan minimal Rp100 miliar per produk. Investasi properti berupa tanah dan bangunan dibatasi maksimal 5% saja.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: