Menkeu Purbaya Perketat Investasi Taspen dan Asabri, Ini Kata OJK
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat aturan investasi bagi dua institusi besar negara. Langkah ini dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat aturan investasi bagi dua institusi besar negara. Langkah ini dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025. Aturan tersebut antara lain mengatur prosedur investasi PT TASPEN (Persero) dan PT ASABRI (Persero).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif langkah pemerintah ini. Ia menyampaikan apresiasi tersebut dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025. Pertemuan ini digelar pada Jumat (9/1). Mahendra menilai kebijakan baru ini menjadi sinyal kuat penguatan tata kelola di kedua institusi tersebut.
โOJK senantiasa mendukung upaya pendalaman pasar keuangan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dan dalam kaitan itu, kami mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2025 yang mengatur antara lain mengenai tata cara pengelolaan investasi oleh PT Taspen dan PT Asabri Persero yang menjadi sinyal penguatan tata kelola investasi dari Taspen dan Asabri. Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan itu mempertegas peran strategis Taspen dan Asabri sebagai investor institusi domestik yang mendorong pendalaman pasar dan likuiditas di pasar keuangan,โ ujar Mahendra.
PMK Nomor 118 Tahun 2025 merupakan perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021. Aturan ini fokus pada pengelolaan iuran dan pelaporan tiga program utama. Ketiganya adalah Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta program ini meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, serta anggota Polri.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 31 Desember 2025. Pemerintah ingin meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dana jaminan sosial aparatur negara. Salah satu poin pentingnya adalah penetapan kriteria ketat untuk penempatan dana investasi.
- OJK: Pasar Modal Indonesia Mulai Masuk Fase Pemulihan di Awal Triwulan III 2026
- Menkeu Purbaya: Ekonomi RI Triwulan II 2026 Diprakirakan Tetap Tumbuh Kuat, Ini...
- WOMF Serap 100% Dana Obligasi Rp779,52 Miliar untuk Pembiayaan Konsumen
- IHSG Sesi I Menguat 0,57% ke 6.270,155, Saham BBCA dan UNVR Pimpin Penguatan
- Bakrie Capital Tebus 66,46 Miliar Saham BNBR, Kepemilikan Naik ke 25,31%
- Menkeu Purbaya: Ekonomi RI Triwulan II 2026 Diprakirakan Tetap Tumbuh Kuat, Ini...
- KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga, Ekonomi Indonesia Diproyeksi Tum...
- Kini Beli Bawang hingga Cabai Bisa di Kantor Pos, RTN dan Pos Indonesia Siapkan...
- OJK: Pasar Modal Indonesia Mulai Masuk Fase Pemulihan di Awal Triwulan III 2026
- WOMF Serap 100% Dana Obligasi Rp779,52 Miliar untuk Pembiayaan Konsumen
- IHSG Berpeluang Koreksi Jangka Pendek, Intip 6 Saham Pilihan BNI Sekuritas Hari...
- Harga Emas Dunia Melandai, Investor Pantau Risiko Inflasi dan Timur Tengah
- Diplomasi Trump ke Iran Bikin Harga Minyak Anjlok 4,5%, Bursa Saham Eropa Parkir...
- Harga Minyak Dunia Anjlok Usai Trump Batalkan Serangan ke Iran
- Stock Futures Wall Street Naik Tipis Usai Dow Jones Cetak Rekor Tertinggi