Menkeu Purbaya Perketat Investasi Taspen dan Asabri, Ini Kata OJK
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat aturan investasi bagi dua institusi besar negara. Langkah ini dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...
PMK ini juga memperkuat fungsi audit dan aktuaria. Liabilitas asuransi wajib dinilai setiap tahun oleh aktuaris internal. Selain itu, pengelola wajib menunjuk aktuaris independen setiap tiga tahun sekali untuk mengevaluasi hasil perhitungan tersebut.
Pemerintah memberikan waktu transisi bagi investasi yang belum memenuhi kriteria baru. Masa penyesuaian ini diberikan selama satu tahun. Pengelola dapat memperpanjang masa ini maksimal dua kali dengan total masa transisi hingga tiga tahun. Pengelola program wajib melaporkan rencana penyesuaian ini paling lambat tiga bulan sejak aturan diundangkan.
- ACES Bukukan Laba Rp390,3 Miliar pada Semester I 2026, Ekspansi AZKO Capai 276 G...
- Direktur ISAT Irsyad Sahroni Borong 1 Juta Saham Senilai Rp1,92 Miliar
- Hasil Investasi Maximus Insurance Tertekan Volatilitas Pasar di Semester I 2026
- IHSG Pagi Ini Naik 21,717 Poin, Mayoritas Saham Menghijau
- NIRO Bakal Lepas Salah Satu Lini Usaha Entitas Anak, Ini Tujuannya
- KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga, Ekonomi Indonesia Diproyeksi Tum...
- Kini Beli Bawang hingga Cabai Bisa di Kantor Pos, RTN dan Pos Indonesia Siapkan...
- Neraca Perdagangan Indonesia Semester I 2026 Surplus US$3,58 Miliar, Ekspor Temb...
- ACES Bukukan Laba Rp390,3 Miliar pada Semester I 2026, Ekspansi AZKO Capai 276 G...
- Direktur ISAT Irsyad Sahroni Borong 1 Juta Saham Senilai Rp1,92 Miliar
- IHSG Berpeluang Koreksi Jangka Pendek, Intip 6 Saham Pilihan BNI Sekuritas Hari...
- Harga Emas Dunia Melandai, Investor Pantau Risiko Inflasi dan Timur Tengah
- Diplomasi Trump ke Iran Bikin Harga Minyak Anjlok 4,5%, Bursa Saham Eropa Parkir...
- Harga Minyak Dunia Anjlok Usai Trump Batalkan Serangan ke Iran
- Stock Futures Wall Street Naik Tipis Usai Dow Jones Cetak Rekor Tertinggi