Menkeu Purbaya Perketat Investasi Taspen dan Asabri, Ini Kata OJK

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat aturan investasi bagi dua institusi besar negara. Langkah ini dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...

Menkeu Purbaya Perketat Investasi Taspen dan Asabri, Ini Kata OJK
Bacakan Artikel

PMK ini juga memperkuat fungsi audit dan aktuaria. Liabilitas asuransi wajib dinilai setiap tahun oleh aktuaris internal. Selain itu, pengelola wajib menunjuk aktuaris independen setiap tiga tahun sekali untuk mengevaluasi hasil perhitungan tersebut.

Pemerintah memberikan waktu transisi bagi investasi yang belum memenuhi kriteria baru. Masa penyesuaian ini diberikan selama satu tahun. Pengelola dapat memperpanjang masa ini maksimal dua kali dengan total masa transisi hingga tiga tahun. Pengelola program wajib melaporkan rencana penyesuaian ini paling lambat tiga bulan sejak aturan diundangkan.

Pilih Halaman: