OJK Bakal Tertibkan Finfluencer, Aturan Baru Siap Diterbitkan!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui tengah menyiapkan aturan untuk  mengatur perilaku para pemengaruh keuangan atau financial influencer (finfluencer). Langkah ini diambil...

OJK Bakal Tertibkan Finfluencer, Aturan Baru Siap Diterbitkan!
Bacakan Artikel

Mahendra juga mengakui adanya temuan kasus yang melibatkan finfluencer. OJK ingin mencegah kasus serupa agar tidak terus berulang. Tujuannya adalah membangun sistem keuangan yang lebih terpercaya.

“Ini memang bagian dari upaya kita untuk memberikan perbaikan yang lebih dapat diperkuat lagi sehingga memberikan kepercayaan kepada masyarakat dan industri keuangan. Jadi memang terjadi beberapa kasus yang langsung telah menyebabkan korban ataupun kerugian,” ungkap Mahendra.

Menurutnya, tak semua orang boleh bebas menyampaikan pandangan keuangan tanpa pemahaman yang cukup. Ia menilai transparansi juga penting, terutama terkait latar belakang si penyampai informasi. Apakah mereka profesional, mewakili institusi tertentu, atau hanya berpendapat pribadi.

Salah satu kasus yang mencuat tahun lalu melibatkan influencer bernama Ahmad Rafif. Ia terbukti melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, hingga mengelola dana masyarakat tanpa izin resmi.

Kasus tersebut menjadi pengingat bagi OJK untuk lebih ketat dalam mengawasi aktivitas finfluencer. Meski belum merinci jumlah korban dari kasus serupa, OJK memastikan aturan baru akan membawa perubahan signifikan.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: