OJK Bakal Tertibkan Finfluencer, Aturan Baru Siap Diterbitkan!
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui tengah menyiapkan aturan untuk mengatur perilaku para pemengaruh keuangan atau financial influencer (finfluencer). Langkah ini diambil...
Mahendra juga mengakui adanya temuan kasus yang melibatkan finfluencer. OJK ingin mencegah kasus serupa agar tidak terus berulang. Tujuannya adalah membangun sistem keuangan yang lebih terpercaya.
“Ini memang bagian dari upaya kita untuk memberikan perbaikan yang lebih dapat diperkuat lagi sehingga memberikan kepercayaan kepada masyarakat dan industri keuangan. Jadi memang terjadi beberapa kasus yang langsung telah menyebabkan korban ataupun kerugian,” ungkap Mahendra.
Menurutnya, tak semua orang boleh bebas menyampaikan pandangan keuangan tanpa pemahaman yang cukup. Ia menilai transparansi juga penting, terutama terkait latar belakang si penyampai informasi. Apakah mereka profesional, mewakili institusi tertentu, atau hanya berpendapat pribadi.
Salah satu kasus yang mencuat tahun lalu melibatkan influencer bernama Ahmad Rafif. Ia terbukti melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, hingga mengelola dana masyarakat tanpa izin resmi.
Kasus tersebut menjadi pengingat bagi OJK untuk lebih ketat dalam mengawasi aktivitas finfluencer. Meski belum merinci jumlah korban dari kasus serupa, OJK memastikan aturan baru akan membawa perubahan signifikan.
- PEFINDO Turunkan Peringkat ADHI ke idBB, Pemicunya Kupon Obligasi
- BEI Buka Opsi Revisi Target IPO 2026, Ini Respons OJK
- MBMA Siapkan Rp651,68 Miliar untuk Lunasi Sukuk Jatuh Tempo Agustus 2026
- BEI Lanjutkan Suspensi WIKA Hingga Waktu yang Belum Ditentukan, Ini Penyebabnya
- Argo Pantes Raih Kontrak Sewa Gudang Rp48,14 Miliar dari United Chemicals
- MBMA Siapkan Rp651,68 Miliar untuk Lunasi Sukuk Jatuh Tempo Agustus 2026
- Laba PGEO Naik 15,48% Jadi USD79,61 Juta di Semester I 2026, Ini Penopangnya
- KB Bank Siapkan Rp1,13 Triliun untuk Lunasi Obligasi Jatuh Tempo
- PEFINDO Turunkan Peringkat ADHI ke idBB, Pemicunya Kupon Obligasi
- BEI Buka Opsi Revisi Target IPO 2026, Ini Respons OJK
- IHSG Berpeluang Koreksi Jangka Pendek, Intip 6 Saham Pilihan BNI Sekuritas Hari...
- Menkeu Purbaya: Ekonomi RI Triwulan II 2026 Diprakirakan Tetap Tumbuh Kuat, Ini...
- OJK: Pasar Modal Indonesia Mulai Masuk Fase Pemulihan di Awal Triwulan III 2026
- Harga Emas Dunia Melandai, Investor Pantau Risiko Inflasi dan Timur Tengah
- Kabar Duka, Komisaris Independen BRMS Kanaka Puradiredja Meninggal Dunia