OJK Bakal Tertibkan Finfluencer, Aturan Baru Siap Diterbitkan!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui tengah menyiapkan aturan untuk  mengatur perilaku para pemengaruh keuangan atau financial influencer (finfluencer). Langkah ini diambil...

OJK Bakal Tertibkan Finfluencer, Aturan Baru Siap Diterbitkan!
Bacakan Artikel

Aturan ini juga diharapkan bisa mengarahkan para finfluencer agar turut berperan dalam edukasi keuangan masyarakat, khususnya generasi muda. Namun, edukasi itu harus disampaikan secara benar, akurat, dan bertanggung jawab.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan aturan mengenai perilaku finfluencer ditargetkan rampung pada semester II 2025.

Saat itu, Friderica yang akrab disapa Kiki menjelaskan OJK sedang mempertimbangkan berbagai aspek penting dalam aturan tersebut. Salah satunya adalah kemungkinan mewajibkan finfluencer mengikuti sertifikasi sebelum menyampaikan konten keuangan kepada publik.

Ia menambahkan, OJK juga telah menjalin diskusi dengan regulator dari sejumlah negara untuk melihat bagaimana aturan finfluencer diterapkan secara global. Di beberapa negara, menurut Kiki, keberadaan influencer keuangan sudah diatur secara khusus.

“Jadi tidak boleh orang bicara sembarangan untuk mengatakan bahwa suatu produk (keuangan) itu bagus, menarik, menguntungkan. Sementara dia mengambil keuntungan dari itu,” ujar Kiki.

Pilih Halaman: