OJK Bentuk Satgas Bursa Mineral, Pengawasan Resmi Beralih Mulai 1 Januari 2027

OJK Bentuk Satgas Bursa Mineral, Pengawasan Resmi Beralih Mulai 1 Januari 2027
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mempersiapkan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan berada di bawah OJK mulai 1 Januari 2027. Nantinya juga akan dibentuk jabatan Anggota Dewan Komisioner (ADK) khusus yang menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

"Terkait dengan pembentukan bursa mineral, ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Undang-Undang P2SK. Di mana di situ disebut bahwa kegiatan bursa mineral dan juga komoditas strategis diatur dan diawasi oleh OJK terhitung sejak nantinya 1 Januari 2027," kata Friderica dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026 di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Friderica menambahkan, OJK bersama sejumlah pihak masih menyusun dan menyempurnakan kerangka peraturan serta kelembagaan yang dibutuhkan untuk menjalankan amanat tersebut.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: