OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana alam. Kebijakan ini menyasar para korban banjir dan tanah longsor di Provin...

OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Bacakan Artikel

Kebijakan pemberian perlakuan khusus ini sudah berlaku efektif. Bank maupun perusahaan pembiayaan di kabupaten dan kota terdampak mulai mengeksekusi aturan tersebut. Mereka fokus pada penyusunan perjanjian restrukturisasi serta langkah-langkah mitigasi risiko.

Lembaga jasa keuangan juga diminta terus memantau kualitas pembiayaan secara ketat. Hal ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan tanggap bencana. OJK ingin memastikan stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah situasi darurat.

Di sisi lain, OJK menaruh harapan besar kepada pihak pemerintah. OJK mendorong agar kebijakan serupa segera diberikan untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi aturan terkait KUR tersebut.

Penyamaan kebijakan relaksasi KUR dinilai sangat mendesak. Langkah ini perlu diambil agar tidak ada perbedaan perlakuan terhadap debitur di lapangan. “Kami harapkan ini bisa dilakukan dalam waktu dekat sehingga tidak menimbulkan adanya perbedaan perilaku yang terjadi di lapangan,” tutupnya.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2