OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana alam. Kebijakan ini menyasar para korban banjir dan tanah longsor di Provin...
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana alam. Kebijakan ini menyasar para korban banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Langkah tersebut diambil guna membantu pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan penjelasan ini dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2025. Acara tersebut digelar di Jakarta pada Jumat (9/1). Relaksasi ini merujuk pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus dampak bencana.
Saat ini, berbagai lembaga jasa keuangan sedang bergerak aktif di lapangan. Mereka melakukan pendataan terhadap para debitur yang layak menerima bantuan. Proses penyusunan perjanjian restrukturisasi kredit bagi nasabah terdampak kini sedang berjalan.
“Terkait pemberian pemberlakuan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sesuai dengan POJK Nomor 19 Tahun 2022 terkait perlakuan khusus dampak bencana, kami dapat menyampaikan update saat ini lembaga-lembaga jasa keuangan telah melakukan pendataan terhadap debitur-debitur yang dapat memanfaatkan kebijakan perlakuan khusus dimaksud dan sebagian di antaranya sedang memproses penyusunan perjanjian restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak,” ujar Mahendra.
Pihak regulator berjanji akan terus mengawal perkembangan kebijakan ini. Laporan berkala akan disampaikan kepada media dan masyarakat luas. Tujuannya untuk memastikan implementasi relaksasi berjalan dengan transparan.
- OJK Ungkap Transaksi Aset Kripto Juni 2026 Naik 24,20% Jadi Rp28,58 Triliun, Aku...
- OJK Ungkap Kredit Perbankan Capai Rp9.081 Triliun, Pengawasan Judi Online Makin...
- OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Juli 2026, IHSG Menguat 10,51%, Jumlah Investor T...
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Solid, Inflasi Jadi Sorotan
- Indonet Suntik Modal Rp161 Miliar ke Anak Usaha DGE, Dananya Untuk Ini
- MBMA Siapkan Rp651,68 Miliar untuk Lunasi Sukuk Jatuh Tempo Agustus 2026
- Laba PGEO Naik 15,48% Jadi USD79,61 Juta di Semester I 2026, Ini Penopangnya
- KB Bank Siapkan Rp1,13 Triliun untuk Lunasi Obligasi Jatuh Tempo
- OJK Ungkap Transaksi Aset Kripto Juni 2026 Naik 24,20% Jadi Rp28,58 Triliun, Aku...
- OJK Ungkap Kredit Perbankan Capai Rp9.081 Triliun, Pengawasan Judi Online Makin...
- Harga Emas Dunia Melandai, Investor Pantau Risiko Inflasi dan Timur Tengah
- Menkeu Purbaya: Ekonomi RI Triwulan II 2026 Diprakirakan Tetap Tumbuh Kuat, Ini...
- Kabar Duka, Komisaris Independen BRMS Kanaka Puradiredja Meninggal Dunia
- Diplomasi Trump ke Iran Bikin Harga Minyak Anjlok 4,5%, Bursa Saham Eropa Parkir...
- IHSG Berpeluang Koreksi Jangka Pendek, Intip 6 Saham Pilihan BNI Sekuritas Hari...