STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana sektor jasa keuangan. Perkara ini menyeret penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan berinisial YS juga resmi menjadi tersangka.
Penyidik OJK telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum. Proses Tahap II ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan berkas perkara lengkap atau P.21.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembiayaan dan perbankan. Aksi ilegal tersebut terjadi sepanjang periode Januari 2023 sampai September 2024. Modusnya berupa penyampaian laporan, data, serta dokumen yang tidak benar atau palsu kepada OJK.
Tersangka juga diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan laporan kegiatan usaha. OJK menemukan adanya manipulasi penyaluran dana dari pemberi pinjaman (lender). Dana tersebut dilaporkan mengalir kepada 62 mitra fiktif.
Data bohong ini dimasukkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK. Para mitra fiktif tersebut dilaporkan seolah-olah menerima pinjaman dana. Total nilai penyaluran dana yang dipalsukan mencapai kurang lebih Rp12 miliar.
Penanganan perkara ini dilakukan OJK melalui langkah hukum berjenjang. Proses dimulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga tahap penyidikan.
“Penyidikan dilakukan berdasarkan antara lain Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Surat Perintah Penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Rabu (28/1/2026).
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Tersangka juga dikenakan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman bagi tersangka tidak main-main. YS terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, ada sanksi denda paling banyak Rp200 miliar.
Tersangka sempat melakukan perlawanan melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS. Namun, pengadilan menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya pada 26 Januari 2026.
Putusan hakim menyatakan tindakan penyidikan serta penetapan tersangka oleh OJK sah menurut hukum. OJK menegaskan terus berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan RI dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum ini dilakukan demi menjaga integritas sektor keuangan dan melindungi masyarakat.
