OJK Serahkan Bos Pinjol Crowde ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana sektor jasa keuangan. Perkara ini menyeret penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun...

OJK Serahkan Bos Pinjol Crowde ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara
Bacakan Artikel

Penanganan perkara ini dilakukan OJK melalui langkah hukum berjenjang. Proses dimulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga tahap penyidikan.

โ€œPenyidikan dilakukan berdasarkan antara lain Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Surat Perintah Penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS,โ€ tulis OJK dalam keterangan resminya, Rabu (28/1/2026).

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Tersangka juga dikenakan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman bagi tersangka tidak main-main. YS terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, ada sanksi denda paling banyak Rp200 miliar.

Tersangka sempat melakukan perlawanan melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS. Namun, pengadilan menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya pada 26 Januari 2026.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: