OJK Serahkan Bos Pinjol Crowde ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana sektor jasa keuangan. Perkara ini menyeret penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun...

OJK Serahkan Bos Pinjol Crowde ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara
Bacakan Artikel

Putusan hakim menyatakan tindakan penyidikan serta penetapan tersangka oleh OJK sah menurut hukum. OJK menegaskan terus berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan RI dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum ini dilakukan demi menjaga integritas sektor keuangan dan melindungi masyarakat.

Pilih Halaman: