OJK Serahkan Bos Pinjol Crowde ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana sektor jasa keuangan. Perkara ini menyeret penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun...

OJK Serahkan Bos Pinjol Crowde ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana sektor jasa keuangan. Perkara ini menyeret penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan berinisial YS juga resmi menjadi tersangka.

Penyidik OJK telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum. Proses Tahap II ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan berkas perkara lengkap atau P.21.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembiayaan dan perbankan. Aksi ilegal tersebut terjadi sepanjang periode Januari 2023 sampai September 2024. Modusnya berupa penyampaian laporan, data, serta dokumen yang tidak benar atau palsu kepada OJK.

Tersangka juga diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan laporan kegiatan usaha. OJK menemukan adanya manipulasi penyaluran dana dari pemberi pinjaman (lender). Dana tersebut dilaporkan mengalir kepada 62 mitra fiktif.

Data bohong ini dimasukkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK. Para mitra fiktif tersebut dilaporkan seolah-olah menerima pinjaman dana. Total nilai penyaluran dana yang dipalsukan mencapai kurang lebih Rp12 miliar.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: