OJK Tetapkan Saham Adiwarna Anugerah Abadi Sebagai Efek Syariah

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan, pihaknya telah menetapkan saham PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk (NAIK) sebagai Efek Syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ini sei...

OJK Tetapkan Saham Adiwarna Anugerah Abadi Sebagai Efek Syariah
Bacakan Artikel

Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk.

Menurut Luthfy Zain Fuady, Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, dalam laman OJK, dikutip, Rabu (06/11/2024), sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: