OJK Tetapkan Saham Adiwarna Anugerah Abadi Sebagai Efek Syariah

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan, pihaknya telah menetapkan saham PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk (NAIK) sebagai Efek Syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ini sei...

OJK Tetapkan Saham Adiwarna Anugerah Abadi Sebagai Efek Syariah
Bacakan Artikel

Secara periodik, demikian Luthfy, Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau Perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi Efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah. (konrad)

Pilih Halaman: