Pastikan Konsumen Tak Dirugikan, Kemendag Pantau Refund Tiket Konser dari Mecimapro

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Kementerian Perdagangan terus memantau proses pengembalian dana tiket konser Day6 '3rd World Tour Forever Young' yang diselenggarakan oleh promotor Mecimapro. Pemantauan ini...

Pastikan Konsumen Tak Dirugikan, Kemendag Pantau Refund Tiket Konser dari Mecimapro
Bacakan Artikel

Rihadi juga mengingatkan penyelenggara konser untuk beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Mereka harus memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen. Pelaku usaha juga bertanggung jawab memenuhi hak konsumen, termasuk memberikan ganti rugi jika terjadi ketidaksesuaian dengan ketentuan dan perjanjian.

Ronald menambahkan, pelaku usaha sektor hiburan wajib mematuhi aturan perlindungan konsumen. Termasuk dalam cara penjualan, promosi, dan pencantuman klausul baku agar konsumen mendapat kepastian hukum.

Masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan pengaduan ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen. Pengaduan bisa disampaikan lewat WhatsApp ke nomor 0853 1111 1010 dengan melampirkan bukti pendukung. Pemerintah terus berkomitmen agar hak konsumen tetap dihormati dan dilindungi.

 

Pilih Halaman: