Peringatan! Emiten Delisting Paksa Mangkir Buyback Saham, BEI Gandeng Kejagung untuk Sita Aset!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengejar dan menyita aset emiten yang mengalami delisting secara paksa (forced delisting), bila ma...

Peringatan! Emiten Delisting Paksa Mangkir Buyback Saham, BEI Gandeng Kejagung untuk Sita Aset!
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengejar dan menyita aset emiten yang mengalami delisting secara paksa (forced delisting), bila mangkir dari kewajiban membeli kembali saham (buyback). Hal itu ditegaskan oleh Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, di Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Nyoman mengatakan, tindakan di atas merupakan upaya dari bursa untuk melindungi kepentingan investor. โ€œKarena di peraturan yanga ada, emiten punya kewajiban untuk melakukan pembelian kembali saham,โ€ ujarnya.

Menurut Nyoman, sebelum melibatkan Kejagung, BEI akan mengedepankan pendekatan persuasif terhadap emiten yang masuk kriteria delisting secara paksa. Langkah tersebut antara lain dilakukan dengan lebih dulu menggelar dengar pendapat (hearing) bersama emiten yang bersangkutan. BEI ingin mendapatkan komitmen atau penyampaian surat komitmen dari pihak yang akan melakukan pembelian Kembali saham.

โ€œPelaksanaan pembelian kembali kita pastikan dulu nih, bahwa hal tersebut dapat dilakukan baik oleh Perseroan maupun pihak yang ditunjuk,โ€ jelas Nyoman.

Tapi, kata Nyoman, jika perusahaan tidak dapat dihubungi, maka regulator ย Bursa dapat melanjutkan kegiatan kepada otoritas yang lebih tinggi. โ€œSalah satunya adalah Kejaksaan Agung," paparnya.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2