Aturan Free Float 15% Berlaku Bertahap, Emiten Baru Langsung Wajib

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self Regulatory Organization (SRO) bakal menaikkan batas minimum saham publik atau free float menjadi 15%. Angka ini meningkat dua kali l...

Aturan Free Float 15% Berlaku Bertahap, Emiten Baru Langsung Wajib
Bacakan Artikel

Emiten memiliki banyak pilihan untuk menaikkan porsi saham publiknya. Perusahaan tercatat dapat melakukan aksi korporasi seperti rights issue atau Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

Selain itu, skema Non-HMETD, program saham untuk karyawan (ESOP), maupun manajemen (EMSOP) juga bisa menjadi opsi. Pemegang saham pengendali juga dapat melakukan penawaran umum atau divestasi.

Proses konversi kepemilikan dari bentuk skrip ke skripless atau dematerialisasi turut mendukung peningkatan free float. OJK memastikan aturan teknis mengenai masa transisi akan segera terbit dalam waktu dekat.

Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan sekaligus Penjabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI menegaskan hal senada. Aturan ini akan berlaku untuk seluruh saham melalui revisi Peraturan Pencatatan 1-A.

Perusahaan yang saat ini sudah masuk dalam daftar tunggu atau pipeline IPO juga harus bersiap. Mereka diminta menyesuaikan porsi saham publik sesuai ketentuan baru sebelum resmi melantai di bursa.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: