Lebih dari 86% BPR dan BPRS Sudah Penuhi Modal Inti Minimum hingga Juni 2026, OJK Buka Ruang Revisi Rencana Bisnis

Lebih dari 86% BPR dan BPRS Sudah Penuhi Modal Inti Minimum hingga Juni 2026, OJK Buka Ruang Revisi Rencana Bisnis
Bacakan Artikel

Setelah menerima revisi tersebut, OJK melakukan penilaian untuk memastikan sasaran yang ditetapkan tetap sesuai dan masih mampu memberikan kontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Di sisi penguatan permodalan, Dian mengatakan OJK terus mendorong penguatan industri BPR dan BPRS melalui pemenuhan modal inti minimum.

"Jumlah BPR-BPRS yang telah memenuhi ketentuan MIM terus meningkat hingga mencapai lebih dari 86% dari total BPR-BPRS pada posisi Juni 2026 yang lalu," ujarnya.

Melalui POJK Nomor 7 Tahun 2026, OJK juga memberikan sejumlah alternatif agar BPR dan BPRS dapat memenuhi modal inti minimum. Alternatif tersebut antara lain melalui penambahan modal disetor, modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu, relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam pemenuhan persyaratan modal disetor, serta penyesuaian komponen permodalan, termasuk saldo surplus revaluasi aset tetap menjadi komponen modal inti.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: