Lebih dari 86% BPR dan BPRS Sudah Penuhi Modal Inti Minimum hingga Juni 2026, OJK Buka Ruang Revisi Rencana Bisnis

Lebih dari 86% BPR dan BPRS Sudah Penuhi Modal Inti Minimum hingga Juni 2026, OJK Buka Ruang Revisi Rencana Bisnis
Bacakan Artikel

Selain memberikan berbagai alternatif tersebut, OJK juga memperkuat penegakan aturan bagi BPR dan BPRS yang belum memenuhi kewajiban modal inti minimum.

"Untuk mendorong enforcement pemenuhan MIM, POJK juga memperketat sanksi bagi BPR-BPRS yang belum memenuhi kewajiban pemenuhan MIM," kata Dian.

Ia menambahkan, OJK akan terus mendukung upaya masing-masing BPR dan BPRS agar dapat memenuhi ketentuan permodalan sesuai regulasi. Langkah itu diharapkan membuat BPR dan BPRS memiliki fondasi yang lebih kuat sehingga mampu berkontribusi lebih besar dalam menggerakkan perekonomian daerah.


Pilih Halaman: