OJK Luncurkan POJK “Si Pelaku” untuk Cegah Risiko Fraud di Industri Keuangan!
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2024, yang dikenal dengan POJK "Si Pelaku." Aturan ini dirancang untuk meningkatkan tr...
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2024, yang dikenal dengan POJK "Si Pelaku." Aturan ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, mendorong integritas dan meminimalkan risiko kerugian di industri jasa keuangan, terutama akibat kasus fraud.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, POJK Si Pelaku kini sudah dapat diakses melalui situs resmi OJK. "POJK ini sudah diterbitkan dan dapat diakses di laman OJK. Kami juga akan segera mensosialisasikan ketentuan dan penggunaan POJK Si Pelaku berbasis web," ujarnya dalam konferensi pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
POJK ini berisi informasi rekam jejak para pelaku fraud di sektor jasa keuangan. Data akan dikumpulkan dari laporan lembaga jasa keuangan dan berkembang untuk mencakup sumber data lainnya. Mahendra menjelaskan, tujuan utama POJK ini adalah memberikan bahan pertimbangan bagi OJK saat berinteraksi dengan calon nasabah. “Ini membantu kami memahami profil calon nasabah dan meningkatkan manajemen risiko di sektor keuangan,” katanya.
Selain itu, POJK Si Pelaku akan mencatat informasi terkait pelaku fraud yang bertujuan untuk mencegah kerugian lebih lanjut. Sistem informasi ini diharapkan bisa membantu lembaga keuangan lebih hati-hati dalam memilih mitra bisnis serta memperkuat integritas sektor keuangan Indonesia.
Peraturan ini juga mengatur ketentuan penggunaan POJK Si Pelaku, termasuk proses pendaftaran akses dan penetapan pihak yang berhak menggunakannya. Mahendra menekankan bahwa POJK Si Pelaku merupakan langkah strategis untuk menanggulangi fraud dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.
- KB Bank Siapkan Rp1,13 Triliun untuk Lunasi Obligasi Jatuh Tempo
- RUPST ICON Putuskan Tak Bagikan Dividen Tahun 2025
- MDIA Buka Suara soal Volatilitas Saham, Ungkap VIVA Alihkan 1 Miliar Saham
- Kabar Duka, Komisaris Independen BRMS Kanaka Puradiredja Meninggal Dunia
- Samuel Sekuritas Tambah Kepemilikan di NSSS Jadi 25,18% Usai Transaksi Repo
- KB Bank Siapkan Rp1,13 Triliun untuk Lunasi Obligasi Jatuh Tempo
- WOMF Serap 100% Dana Obligasi Rp779,52 Miliar untuk Pembiayaan Konsumen
- ACES Bukukan Laba Rp390,3 Miliar pada Semester I 2026, Ekspansi AZKO Capai 276 G...
- RUPST ICON Putuskan Tak Bagikan Dividen Tahun 2025
- MDIA Buka Suara soal Volatilitas Saham, Ungkap VIVA Alihkan 1 Miliar Saham
- IHSG Berpeluang Koreksi Jangka Pendek, Intip 6 Saham Pilihan BNI Sekuritas Hari...
- Harga Emas Dunia Melandai, Investor Pantau Risiko Inflasi dan Timur Tengah
- Diplomasi Trump ke Iran Bikin Harga Minyak Anjlok 4,5%, Bursa Saham Eropa Parkir...
- NIRO Bakal Lepas Salah Satu Lini Usaha Entitas Anak, Ini Tujuannya
- Harga Minyak Dunia Anjlok Usai Trump Batalkan Serangan ke Iran