OJK Terbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026, Atur Pelaporan Transaksi Pinjaman Daring (Pindar) Lebih Ketat

OJK Terbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026, Atur Pelaporan Transaksi Pinjaman Daring (Pindar) Lebih Ketat
POJK Nomor 8 Tahun 2026 resmi berlaku, OJK perkuat pengawasan industri pindar melalui sistem pelaporan terintegrasi
Bacakan Artikel


ย 


โ€œPenggunaannya dibatasi hanya untuk kepentingan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan guna menjaga prinsip kehati-hatian serta perlindungan data pengguna,โ€ katanya dalam keterangan resmi, Rabu (05/8/2026).


ย 


Dalam aspek tata kelola, OJK mewajibkan setiap penyelenggara menunjuk anggota direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan data transaksi pendanaan. Selain itu, penyelenggara harus memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penyampaian data transaksi dan penggunaan Informasi Penerima Dana, melakukan audit internal secara berkala, serta menerapkan pengendalian internal termasuk pemisahan fungsi dalam pengelolaan sistem pelaporan.


ย 


OJK juga memperkuat perlindungan data pengguna. Penyelenggara maupun asosiasi Pindar dilarang memberikan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara tetap bertanggung jawab atas penggunaan informasi pengguna sesuai tujuan yang diperbolehkan.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: