OJK Terbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026, Atur Pelaporan Transaksi Pinjaman Daring (Pindar) Lebih Ketat

OJK Terbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026, Atur Pelaporan Transaksi Pinjaman Daring (Pindar) Lebih Ketat
POJK Nomor 8 Tahun 2026 resmi berlaku, OJK perkuat pengawasan industri pindar melalui sistem pelaporan terintegrasi
Bacakan Artikel


ย 


Untuk memastikan kepatuhan, OJK menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, penggunaan informasi, maupun ketentuan tata kelola. Penerapan sanksi ini ditujukan untuk mendorong disiplin industri sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas ekosistem Pindar.


ย 


OJK berharap penguatan sistem pelaporan tersebut dapat meningkatkan kualitas tata kelola industri Pindar, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.


ย 

"Ke depan, penguatan sistem pelaporan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola industri Pindar, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan," katanya.

Pilih Halaman: