OJK Terbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026, Atur Pelaporan Transaksi Pinjaman Daring (Pindar) Lebih Ketat

OJK Terbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026, Atur Pelaporan Transaksi Pinjaman Daring (Pindar) Lebih Ketat
POJK Nomor 8 Tahun 2026 resmi berlaku, OJK perkuat pengawasan industri pindar melalui sistem pelaporan terintegrasi
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar).


ย 


Aturan yang diumumkan pada Rabu (5/8/2026) ini menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat regulasi industri Pindar melalui sistem pelaporan yang lebih andal, komprehensif, dan terintegrasi.


ย 


Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, mengemukakan, melalui regulasi tersebut, OJK ingin meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan, memperkuat disiplin industri, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif. Langkah ini juga diharapkan mampu menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus mendukung pembiayaan bagi perekonomian nasional.


ย 


Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: