Pasar Modal Bisa Kena Imbas Tarif Trump, OJK Siap Aktifkan Kebijakan Darurat Kapan Saja!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi mengumumkan tarif baru untuk barang impor dari 14 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025....

Pasar Modal Bisa Kena Imbas Tarif Trump, OJK Siap Aktifkan Kebijakan Darurat Kapan Saja!
Bacakan Artikel

Ia menilai pasar masih mencerna situasi. Menurutnya, para pelaku pasar masih menunggu perkembangan hingga 1 Agustus. Ia menambahkan, posisi resmi pemerintah AS masih bisa berubah hingga tenggat waktu tersebut.

Kendati begitu, OJK pun terus memantau situasi secara ketat. Mahendra menegaskan, pihaknya siap mengambil langkah mitigasi yang tepat untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

"Dalam kaitan itu, dan menghadapi perkembangan yang cepat tadi, maka tentu OJK senantiasa melakukan pemantauan secara cermat terhadap potensi dampak yang dapat terjadi terhadap stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional, dan melakukan langkah-langkah mitigasi dan respon yang tepat," lanjut Mahendra.

Ia mengingatkan kembali langkah-langkah yang pernah ditempuh pada Maret dan April lalu saat pasar mengalami tekanan tinggi. Saat itu, OJK bersama Bursa Efek Indonesia telah mengaktifkan berbagai kebijakan antisipatif dan mitigatif. Beberapa kebijakan masih berlaku hingga kini, dan sebagian lainnya dapat diaktifkan sewaktu-waktu sesuai kondisi.

"Kebijakan yang terkait dengan transaksi efek, kebijakan terkait pengelolaan investasi, maupun stimulus dan relaksasi bagi pelaku industri dapat diterapkan sewaktu-waktu," jelas Mahendra.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: