Pasar Modal Bisa Kena Imbas Tarif Trump, OJK Siap Aktifkan Kebijakan Darurat Kapan Saja!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi mengumumkan tarif baru untuk barang impor dari 14 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025....

Pasar Modal Bisa Kena Imbas Tarif Trump, OJK Siap Aktifkan Kebijakan Darurat Kapan Saja!
Bacakan Artikel

Kebijakan pembelian kembali (buyback) saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masih diberlakukan. Begitu juga dengan penundaan pembiayaan short-selling masih berjalan. Fitur asymmetric auto-rejection (AAR) di Bursa masih digunakan secara permanen untuk meredam gejolak harga yang tak mencerminkan nilai fundamental.

โ€œDan tentunya diharapkan kebijakan-kebijakan dan langkah-langkah itu tetap akan menjaga kepercayaan investor, mendukung fungsi intermediasi pasar secara optimal, dan memastikan stabilitas sistem keuangan yang terjaga baik, sekalipun berhadapan dengan kondisi eksternal yang terjadi,โ€ ujarnya.

Selain itu, sejak Maret-April lalu, OJK juga telah meminta seluruh lembaga jasa keuangan untuk proaktif melakukan penilaian risiko dan stress test secara berkala. Lembaga keuangan juga diminta menjaga ketahanan modal, likuiditas, dan memantau kinerja debitur di sektor-sektor yang berpotensi terdampak.

โ€œSemua itu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang kuat, dan tata kelola yang baik,โ€ ujar Mahendra.

Ia menambahkan, OJK juga akan berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah dalam merumuskan posisi resmi Indonesia. Termasuk dalam menetapkan kebijakan lanjutan untuk industri tertentu maupun perekonomian secara menyeluruh.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: