Satgas PASTI Hentikan 1.220 Entitas Keuangan Ilegal hingga Juli 2026, Dana Korban Rp204,3 Miliar Berhasil Dipulihkan
ย
Upaya penanganan itu juga menghasilkan pemblokiran dana korban sebesar Rp724,1 miliar. Sementara dana yang berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp204,3 miliar.
ย
Deputi Bidang V Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Eko Dono Indarto, menilai pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, khususnya perjudian daring dan penipuan digital, memerlukan pendekatan menyeluruh dari hulu hingga hilir melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan.
ย
Menurutnya, penguatan koordinasi nasional dan daerah, integrasi sistem digital antarinstansi, kolaborasi pentahelix, serta peningkatan akuntabilitas platform digital menjadi faktor penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan.
- Pengendali Borong 700 Ribu Saham KDTN, Kini Kuasai 35,97%
- BEI Tunjuk Maybank Sekuritas Jadi Liquidity Provider 20 Waran Terstruktur, Berla...
- TAPG Tebar Dividen Rp1,19 Triliun, KISI Sesuaikan Harga Pelaksanaan Dua Waran Te...
- Direktur TSPC Akumulasi 99.900 Saham, Kepemilikan Winny Hardono Bertambah
- FORE Buka Peluang Bagi Dividen Tahun Depan, Tunggu Saldo Laba Positif
- Pengendali Borong 700 Ribu Saham KDTN, Kini Kuasai 35,97%
- BEI Tunjuk Maybank Sekuritas Jadi Liquidity Provider 20 Waran Terstruktur, Berla...
- TAPG Tebar Dividen Rp1,19 Triliun, KISI Sesuaikan Harga Pelaksanaan Dua Waran Te...
- Direktur TSPC Akumulasi 99.900 Saham, Kepemilikan Winny Hardono Bertambah
- FORE Buka Peluang Bagi Dividen Tahun Depan, Tunggu Saldo Laba Positif
- Harga Minyak Dunia Anjlok, Kesepakatan Selat Hormuz Bakal Tercapai?
- BEI Suspensi Saham MDIA Mulai 5 Agustus 2026, Ini Alasannya
- Tembus Rp30,71 Triliun, OJK Nilai Prospek Bisnis Paylater Perbankan Makin Cerah
- Laba Perusahaan Mengkilap, Mayoritas Bursa Saham Eropa Kompak Berakhir di Zona H...
- Harga Emas Dunia Menguat Saat Harga Minyak Anjlok, Investor Pantau Data Tenaga K...