Short Selling Segera Hadir di BEI! SRO Siap Dukung Penuh, OJK Janji Pantau Ketat!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan implementasi transaksi short selling di Indonesia. Aturan terkait short Short Selling...

Short Selling Segera Hadir di BEI! SRO Siap Dukung Penuh, OJK Janji Pantau Ketat!
Bacakan Artikel

"Nantinya, kami akan mengikuti bagaimana bisnis proses dari short selling ini berjalan. Secara sistem, investor yang meminjamkan sahamnya akan bisa melakukannya dengan dukungan penuh dari KSEI dan KPEI," ujar Samsul.

Ia menambahkan, KSEI dan KPEI akan bekerja sama untuk memastikan ketersediaan efek yang siap dipinjamkan untuk kepentingan transaksi short selling. "KSEI dan KPEI akan kerjasama untuk Ketersediaan efek yang akan dipinjamkan atau tersedia untuk dipinjamkan untuk kepentingan kegiatan transaksi Short selling. Dan mekanisme selanjutnya nantinya secara detail akan kita diskusikan. Bahwa KSEI selalu siap jika bisnis prosesnya dan mechanism pelaksanaan short selling-nya," jelas Samsul.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap praktik short selling di pasar modal Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa OJK akan memastikan setiap aktivitas short selling dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menghindari volatilitas pasar yang berlebihan.

"OJK akan melakukan monitoring dan pengawasan untuk memastikan bahwa praktik short selling dilakukan sesuai dengan ketentuan. Kami juga akan memastikan semua transaksi tercatat dengan baik dan dapat diaudit, guna menjaga transparansi," ujar Inarno.

Selain itu, OJK memiliki kewenangan untuk membatasi atau menangguhkan aktivitas short selling jika dianggap berisiko secara sistematik. "Pencegahan terhadap risiko sistematik adalah prioritas kami. Jika diperlukan, OJK akan membatasi atau menangguhkan short selling untuk menjaga stabilitas pasar," tambah Inarno.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: