Satgas PASTI Hentikan 1.220 Entitas Keuangan Ilegal hingga Juli 2026, Dana Korban Rp204,3 Miliar Berhasil Dipulihkan

Satgas PASTI Hentikan 1.220 Entitas Keuangan Ilegal hingga Juli 2026, Dana Korban Rp204,3 Miliar Berhasil Dipulihkan
Satgas PASTI menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal, OJK perkuat perang melawan scam digital.
Bacakan Artikel


ย 


Upaya penanganan itu juga menghasilkan pemblokiran dana korban sebesar Rp724,1 miliar. Sementara dana yang berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp204,3 miliar.


ย 


Deputi Bidang V Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Eko Dono Indarto, menilai pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, khususnya perjudian daring dan penipuan digital, memerlukan pendekatan menyeluruh dari hulu hingga hilir melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan.


ย 


Menurutnya, penguatan koordinasi nasional dan daerah, integrasi sistem digital antarinstansi, kolaborasi pentahelix, serta peningkatan akuntabilitas platform digital menjadi faktor penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: