Simak! OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Ini sebagai langkah strategis memperkuat disiplin...

Simak! OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Bacakan Artikel

โ€œTransparansi yang lebih baik diharapkan dapat memperkuat daya saing perbankan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia,โ€ katanya.

Menurut Ismail, POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 37/POJK.03/2019 yang disesuaikan dengan perkembangan standar internasional dan dinamika hukum nasional.

Adapun penyusunan POJK juga mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, seperti perbankan dan asosiasi, LJK dan asosiasi di luar perbankan, investor, akademisi, regulator dan stakeholder lainnya, rekomendasi Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), serta tindak lanjut hasil Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Reports on the Observance of Standards and Codes โ€“Accounting and Auditing.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: